Vaksin Corona Jadi Disuntikkan Akhir Tahun, Pak Luhut?

Vaksin Corona Jadi Disuntikkan Akhir Tahun, Pak Luhut?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 14:50 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih optimistis vaksin virus Corona bisa disuntikkan tahun ini, meskipun pergantian tahun kurang dari 1,5 bulan lagi.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menjelaskan vaksin COVID-19 dapat disuntikkan begitu mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat emergency use authorization (EUA).

"Kita harapkan kalau nanti ada emergency use authorization bisa dikeluarkan, tentu tahun ini akan bisa dilakukan penyuntikan itu," kata dia dalam webinar UGM, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menjelaskan, selagi vaksin belum bisa disuntikkan maka yang perlu dilakukan adalah disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau terus kita disiplin, tidak ada yang aneh-aneh, pejabat-pejabat atau yang merasa pejabat membuat kerumunan-kerumunan, saya pikir kita akan bisa meng-contain (menahan) COVID-19 ini dan sampai menunggu nanti vaksinasi kalau Insyaallah kita bisa lakukan pada akhir tahun ini," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, pada kesempatan lain menjelaskan EUA bisa diberikan dalam kondisi darurat. Meski demikian, BPOM menjamin tetap ada standar yang harus dipenuhi suatu produk medis sebelum mendapat EUA.

"Standar dan kriteria tersebut tentunya bukan tanpa referensi. Badan POM memberikan standar sesuai standar-standar internasional, khususnya dari WHO," kata Lucia dalam siaran pers Kelanjutan Uji Klinis Vaksin Covid-19 pada Rabu (21/10/2020).

Perlu diketahui bahwa EUA bukan merupakan izin edar. Oleh karena itu produk medis yang mendapat EUA, dalam hal ini vaksin COVID-19, hanya didistribusikan dan digunakan secara terbatas.

EUA bisa berikan bila manfaat dinilai lebih besar daripada risikonya. Hal ini diketahui dengan melihat data dari uji klinis yang tersedia.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi dalam pemberian EUA adalah tidak ada lagi alternatif obat atau terapi yang telah disetujui untuk mengobati penyebab kondisi kedaruratan kesehatan.

"Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Badan POM dalam pemberian emergency use authorization itu dengan pertimbangan risk-benefit. Tentunya harus lebih besar kemanfaatannya dibandingkan risiko," lanjut Lucia.



Simak Video "Tinjau Penanganan Covid-19 PMI, Luhut Bahas Vaksinasi Virus Corona"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads