Sri Mulyani Tebar 'Diskon' Rp 50 M buat 1,2 Juta Vaksin Sinovac

Sri Mulyani Tebar 'Diskon' Rp 50 M buat 1,2 Juta Vaksin Sinovac

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 07 Des 2020 13:10 WIB
Vaksin Covid-19: Negara-negara termiskin di dunia tak boleh terinjak-injak dalam perebutan vaksin corona, menurut WHO
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pihaknya sudah memberikan sederet keringanan dalam rangka mempermudah impor vaksin. Hal itu sudah dilakukan dengan menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020.

Beleid itu mengatur mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta keringanan perpajakan atas impor pengadaaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi.

"Kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 berdasarkan Perpres 99/2020 dan dari sisi Kemenkeu sudah diterbitkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta keringanan perpajakan atas impor pengadaaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, Pemda, dan badan hukum atau non badan hukum yang dapat penugasan atau penunjukan oleh Kemenkes untuk mengadakan kebutuhan vaksin.

Beberapa barang yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah vaksin, bahan baku vaksin, peralatan untuk memproduksi vaksin, dan juga peralatan penunjang pelaksanaan proses penyuntikan vaksin atau vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Objek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini meliputi vaksin, bahan baku vaksin, dan juga peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin. Karena bahwa sebagian vaksin ada juga dalam bentuk bahan curah, dan mesti diolah," papar Sri Mulyani.

"Lalu ada juga peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19," lanjutnya.

Insentif atau keringanan yang diberikan mulai dari pembebasan bea masuk dan cukai, lalu tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 pada setiap impor vaksin yang dilakukan.

"Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, lalu tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dibebaskan pemungutan PPh pasal 22," ujar Sri Mulyani.

Semalam, 1,2 juta vaksin yang diimpor dari Sinovac asal China, sudah tiba di Indonesia. Sri Mulyani pun mengatakan pihaknya sudah melakukan keringanan yang tertuang dalam PMK 188. Dari hitungannya, 1,2 juta vaksin Sinovac ini mendapatkan insentif sebesar Rp 50,95 miliar.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang didapatkan Rp 50,95 miliar. Di mana pembebasan Bea Masuk Rp 14,56 miliar, dan pajak impor Rp 36,39 miliar," kata Sri Mulyani.

(eds/eds)

Hide Ads