Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun depan naik rata-rata naik Rp 12,5 persen. Menyikapi kebijakan itu, pengusaha rokok di Kudus, Jawa Tengah, juga meminta pemerintah menindak peredaran rokok ilegal.
"Itu (kenaikan cukai rokok tahun 2021) tidak apa - apa, memang aturan negara. Mbok naik yang layak, cuman yaitu yang penting rokok yang ilegal harus dihilangkan," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (11/12/2020).
Sutrisno yang sudah mendirikan pabrik rokok 10 tahun lalu itu mengatakan kenaikan cukai rokok merupakan kebijakan dari pemerintah. Terpenting bagi dia adalah peredaran rokok ilegal harus dihilangkan karena rokok ilegal akan mematikan pengusaha rokok kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita persaingan rokok bodong di manapun tidak kuat. Rokok bodong satu bungkus isi 20 batang, itu sampai konsumen Rp 10 ribu. Bayangkan, sekarang ini kelas kita per batang Rp 500 kali 22 batang sudah Rp 6 ribu itu sudah ada PPN, belum lagi yang lain. Terus kita jualnya berapa? Kita ada tenaga kerja, belum material. Ya akhirnya sedikit - sedikitlah yang penting lancar," jelas Sutrisno.
"Terpenting lagi adalah pelayanan di Bea Cukai mudah, kemudian rokok bodong harus disikat. Kalau itu (rokok bodong) disikat kan enak. Rokok bodong merajalela kita ya mati kabeh (semuanya)," sambung Sutrisno.
Langsung klik halaman berikutnya.