Indonesia masih menunggu izin edar darurat (Emergency Use Authorization/UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelaksanaan vaksinasi Corona (COVID-19). Sampai saat ini izin edar tersebut belum dikeluarkan setelah 1,2 juta dosis vaksin Corona dari Sinovac tiba pada 6 Desember lalu.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan pemberian izin edar darurat vaksin Corona menunggu minimal tiga bulan setelah disuntikkan ke relawan. Hal itu untuk mengetahui respons atau efek dari vaksin tersebut, dari yang harusnya menunggu selama enam bulan.
"Di dalam kondisi kedaruratan masyarakat, pemberian izin penggunaan terhadap vaksin COVID-19 dilakukan melalui skema izin penggunaan darurat. Untuk pemberian itu WHO menyatakan data interim yaitu data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan, dapat dipergunakan sebagai pemberian izin penggunaan darurat," kata Lucia dalam konferensi pers 'Perkembangan Penyiapan Vaksin COVID-19' yang disiarkan di Youtube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucia menyebut sebelumnya seluruh relawan telah mendapat suntikan vaksin Corona sebanyak dua kali. Sayangnya dia tidak menjelaskan kapan terakhir suntikan diberikan.
Pihaknya juga sedang menunggu laporan dari peneliti dan Bio Farma jika penyuntikan telah dilakukan selama tiga bulan. Data dari laporan tersebut akan digunakan oleh BPOM untuk dilakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin Corona tersebut selama di relawan, sebelum disuntikkan ke masyarakat.
"Badan POM akan memberikan izin penggunaan darurat berdasarkan data interim tiga bulan yang akan segera dilaporkan oleh peneliti dan Bio Farma," ucapnya.
Meskipun vaksin Corona diberikan izin dengan skema kedaruratan, Lucia memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin tetap terpenuhi. Pihaknya merujuk standar Internasional salah satunya World Health Organization (WHO).
Apa syarat masyarakat untuk bisa dapat vaksin gratis? Klik halaman selanjutnya.