Anak Perusahaan Semen China Didenda KPPU Rp 22 M

Anak Perusahaan Semen China Didenda KPPU Rp 22 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 16 Jan 2021 20:00 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 22,3 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement selaku terlapor dalam perkara No. 03/KPPU-L/2020 karena melanggar Pasal 20 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan.

Dalam siaran pers disebutkan awalnya ada laporan publik yang mengangkat dugaan pelanggaran pasal. Khususnya terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Dari alat bukti yang diperoleh Majelis Komisi menyimpulkan jika CONCH menjual rugi pada 2015 dan menetapkan harga sangat rendah pada 2015-2019. Apalagi hal ini diperkuat oleh laporan keuangan tahun 2015, CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan," tulis siaran pers, dikutip Sabtu (16/1/2021).

CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang menguasai industri semen secara global. Anhui merupakan perusahaan semen asal China yang berdiri pada 1997.

ADVERTISEMENT

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran. Hal ini menyebabkan naiknya pangsa pasar secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada 2015-2019.

"Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat," jelas dia.

Denda yang dijatuhkan ke perusahaan harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke PKPU.

(kil/ara)

Hide Ads