'Nilep' Duit Driver, Amazon Didenda Rp 863 Miliar

ADVERTISEMENT

'Nilep' Duit Driver, Amazon Didenda Rp 863 Miliar

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 20:15 WIB
Logo Amazon (AFP Photo)
Foto: Logo Amazon (AFP Photo)
Jakarta -

Amazon.com Inc dihukum Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat. Amazon didenda US$ 61,7 juta atau setara Rp 863 miliar (kurs Rp 14.000) atas tuduhan kecurangan yang dilakukan kepada para drivernya. Perusahaan pun telah bersedia untuk membayar hukuman itu.

Melansir Huffpost, Rabu (3/2/2021), FTC mengumumkan uang denda itu akan digunakan untuk memberi kompensasi kepada pengemudi Amazon.

FTC menjelaskan Amazon pada tahun 2015 memiliki program bernama Flex. Dalam program itu perusahaan berjanji akan memberikan pengemudinya US$ 18 hingga US$ 25 per jam untuk melakukan pengiriman. Perusahaan juga berjanji pengemudi akan menerimanya secara penuh.

Namun pada akhir 2016 Amazon ternyata diam-diam mengurangi pembayaran gaji pengemudinya.

"Amazon menggunakan tip pelanggan untuk membuat perbedaan antara tarif per jam baru yang lebih rendah dan tarif yang dijanjikan," kata FTC dalam sebuah pernyataan.

FTC mengatakan Amazon telah membatalkan model pembayaran kontroversial itu pada Agustus 2019 setelah agensi membuka penyelidikan. Meskipun perusahaan saat itu menentang bahwa mereka melakukan kecurangan dalam hal pembayaran kepada pengemudi.

"Secara total, Amazon mencuri hampir sepertiga tips pengemudi untuk mencapai keuntungannya sendiri," kata Komisioner Rohit Chopra.

(das/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT