Cukai Naik Langsung Berpengaruh ke Harga Rokok?

Cukai Naik Langsung Berpengaruh ke Harga Rokok?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 12:19 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik 12,5%. Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Lara Rizka menyatakan bahwa kenaikan cukai tidak pengaruhi harga rokok.

"Nah kalau untuk melihat dampaknya ke konsumsi rokok kita perlu lihat juga bagaimana dia mempengaruhi harga rokok di pasaran. Kenyataannya walaupun secara teori tarif cukai naik harga rokok juga naik, tapi secara praktis itu tidak terjadi. Kalau pun ada rokok yang naik, pembeli masih bisa memilih rokok yang lebih murah," kata Lara dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan beleid Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 menyatakan bahwa Harga Transaksi Pasar dibatasi hingga 85% dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya hingga hari ini di pasaran masih banyak ditemui harga rokok yang tidak berubah, sehingga kenaikan cukai rokok tak banyak berdampak. Untuk itu Lara mendukung tindakan tegas di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu fokusnya ke penindakan, jadi yang bisa melakukan adalah bea cukai. Kita hanya bisa bergantung ke petugas bea cukai untuk menindak kalau ada yang melanggar aturan," ujar Lara.

Lara juga melihat bahwa evaluasi besar saat ini adalah harus bisa melihat pengendalian tembakau sebagai investasi masa depan.

"Jadi kalau kita kontrol konsumsi rokok sekarang, efeknya akan terlihat di masa depan, seperti ada pengurangan penyakit. Jadi misalnya hari ini cukai rokok naik, apakah orang-orang akan berhenti merokok. Kan nggak otomatis, pasti ada pengurangannya bertahap," jelas Lara.

(fdl/fdl)

Hide Ads