Warga Cacat-Meninggal Usai Vaksinasi COVID-19 Dapat Santunan

Warga Cacat-Meninggal Usai Vaksinasi COVID-19 Dapat Santunan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Feb 2021 14:12 WIB
Sejumlah pekerja media mendapatkan vaksin COVID-19. Proses vaksinasi dilakukan di Hall A Senayan, Jakarta.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan kompensasi jika vaksinasi COVID-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian," bunyi Pasal 37 Ayat 2 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (26/2/2021).

Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Surat permohonan untuk mendapatkan santunan cacat sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat (a) identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. (b) Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.

Di Pasal 39 Ayat 3 disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Fotokopi identitas pemohon

b. bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19

c. Surat keterangan kecacatan dari dokter

d. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan

e. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

"Dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Ayat 4.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat (a) identitas ahli waris atau kuasanya, dan (b) uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.

Surat permohonan ini harus melampirkan sejumlah dokumen yakni:

a. Fotokopi identitas pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter

c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan

d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Dokter dalam memberikan surat keterangan kematian dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.

(acd/ara)

Hide Ads