Ini Alasan Pemerintah Izinkan Pengusaha Vaksinasi Mandiri

Ini Alasan Pemerintah Izinkan Pengusaha Vaksinasi Mandiri

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 26 Feb 2021 17:46 WIB
Vaksin mandiri
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah akhirnya mengizinkan pengusaha melaksanakan vaksinasi virus Corona (COVID-19) secara mandiri yang diberi nama program vaksinasi gotong royong. Vaksinasi ini dibiayai oleh swasta dalam hal ini pengusaha.

Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga membeberkan alasan pemerintah mengizinkan vaksinasi mandiri. Pertama dia menjelaskan tujuan vaksinasi adalah memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan membangun kekebalan kelompok, yaitu sekitar 70% dari jumlah penduduk Indonesia.

"Semakin cepat itu terbangun tentu akan semakin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini. Dan semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk semakin baik buat masyarakat," kata Arya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, dia menjelaskan usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik, dalam hal ini usulan pengusaha terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong.

Vaksin gotong royong ditujukan untuk para buruh dan karyawan swasta, dan dia pastikan diberikan secara gratis agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Yang patut digarisbawahi dalam aturan ini adalah adanya latar belakang upaya berbagai pihak bahu-membahu, membantu mendorong percepatan terbangunnya herd immunity (kekebalan kelompok)," lanjutnya.

Jadi, kembali dia menekankan bahwa vaksinasi mandiri adalah sebuah upaya gotong royong yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia jika mengalami bencana, dan bencana pandemi adalah bagian dari itu.

"Sehingga semua stakeholders atau semua kelompok masyarakat yang ingin membantu pemerintah menangani masalah pandemi ini maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka," tambah Arya.

Program vaksin gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lihat Video: Erick Thohir: 6.644 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads