Rokok ilegal masih saja beredar di tengah masyarakat. Modus peredarannya pun beraneka ragam, mulai dari disembunyikan dalam truk bermuatan barang tertentu hingga melalui jasa ekspedisi.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch Arif menjelaskan modus yang selama ini sudah diungkap memang kebanyakan diangkut menggunakan truk. Namun ada juga alat transportasi lainnya.
"Modus macam-macam jadi dalam mereka mengangkut rokok ilegal ada beberapa cara ada yang menggunakan truk. Kemudian dengan truk disamarkan dengan barang lain seperti buah dan mebel. Bungkusnya juga seperti bungkus mebel. Ada yang menggunakan bus untuk angkut rokok," kata Arif usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantornya, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma kendaraan besar, pengangkutan rokok ilegal juga kadang dilakukan menggunakan mobil kecil. Selain itu modus lainnya yaitu pesan lewat online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Ada lagi menggunakan kendaraan kecil Grandmax dan semacam itu. Ada yang dikirim lewat jasa titipan. Pesannya sekarang banyak melalui online," jelasnya.
Arif mengatakan rokok ilegal masih banyak beredar karena produsen yang tidak ingin membayar cukai. Padahal cukai merupakan upaya pengendalian peredaran rokok.
"Rokok legal itu bisa 60 persennya bayar cukai.Memang tujuannya membatasi. Sehingga tidak gampang diakses sembarang orang. Maka mereka curi-curi, dengan modal 40 persen langsung jual," jelasnya.
Hasil penindakan di Jateng tidak selalu diproduksi di Jateng, beberapa juga merupakan produksi di luar Jateng salah satunya Jatim.
"Bervariasi ada daerah produsen dan hanya jalur distribusi," katanya.
Untuk diketahui, selama periode 2019 hingga Januari 2021, di Jateng-DIY diamankan 25,6 juta batang rokok ilegal. Ada sekitar 25 orang yang ditetapkan tersangka. Nilai barang ilegal itu sekitar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,6 miliar.
Simak juga Video: Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa