Sah! Aturan Diskon PPnBM Innova-Fortuner Dirilis, Ini Rinciannya

Sah! Aturan Diskon PPnBM Innova-Fortuner Dirilis, Ini Rinciannya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 22:16 WIB
Toyota New Kijang Innova dan New Fortuner
Foto: Toyota
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memperluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Pemerintah memperluas cakupan mobil yang mendapatkan diskon pajak dengan syarat local purchase paling sedikit 60%.

Diskon diberikan untuk segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc. Artinya, mobil Innova hingga Fortuner bisa mendapat sudah bisa mendapat diskon PPnBM mulai April ini

Kebijakan ini menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, mulai berlaku pada April 2021. Menkeu Sri Mulyani meneken aturan tersebut pada Rabu (31/3/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan diterbitkannya PMK tersebut maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis (1/4/2021).

ADVERTISEMENT

Rincian Diskon PPnbM:

- Untuk kendaraan bermotor segmen ≀1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April s.d. Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni s.d. Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September s.d. Desember 2021.

- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Simak juga video 'KuTips: Cara Cermat Berburu Mobil Baru saat Diskon PPnBM':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/hns)

Hide Ads