Godok RUU Minuman Alkohol, Anggota DPR Minta Larangan Diganti Pengaturan

Godok RUU Minuman Alkohol, Anggota DPR Minta Larangan Diganti Pengaturan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 14:33 WIB
Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pleno memutuskan membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang Undang (RUU) soal Minuman Beralkohol. Mayoritas fraksi setuju dengan pembentukan itu dengan catatan judul diubah menjadi pengaturan, bukan pelarangan.

"Supaya nanti lebih fokus pada pembahasannya, toh sekretariat sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi untuk segera dikirimkan namanya, maka pada rapat hari ini kita putuskan pembentukan panja RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek sebagai pimpinan rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/4/2021).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Dia meminta Baleg mendorong untuk mensosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa adanya aturan itu bukan berarti minuman beralkohol dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya sangat penting dari pihak Baleg untuk selalu mendengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, tapi yang jelas adalah (RUU) Pengaturan Minuman Beralkohol. Ini harus didengung-dengungkan agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh mana yang tidak, bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," tuturnya.

Anggota Baleg DPR lainnya dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin juga mengaku tidak setuju jika ada RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia menyebut aturan itu bisa membuat turis dari mancanegara enggan datang ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Saya sungguh sangat prihatin kalau ini sampai menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara karena buat mereka liburan itu ya having fun. Kalau dilarang ya mereka lantas lari ke Singapura, Malaysia, atau daerah-daerah lain," tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas juga mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memang harus diubah judulnya menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Sebab, adanya aturan itu untuk mengatur pengguna hingga distribusinya, bukan untuk melarang.

"Ini harus dibatasi bahwa dalam usia yang seharusnya belum boleh karena alasan kesehatan dan lain-lain itu mutlak untuk dilakukan. Jadi kita harus coba cari keseimbangan, terkait judul saya setuju kalau ini berjalan kita harus ganti judulnya, jangan menjadi pelarangan tetapi minimal pengaturan atau pembatasan," imbuhnya.

Menanggapi itu, Awiek sebagai pimpinan rapat menjelaskan bahwa yang masuk dalam Prolegnas judulnya RUU Larangan Minuman Beralkohol sehingga perubahan tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, terkait judul disebut masih bisa berubah ke depannya.

"Memang karena di judul Prolegnas-nya masih RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian Tenaga Ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu. Meskipun dalam perkembangannya nanti bisa saja berubah, atau ya memang benar-benar dilarang. Semuanya tergantung nanti kesepakatan dan siapa para pihak yang kita dengarkan nanti keterangannya supaya RUU ini muatannya nanti multiperspektif," tandasnya.

(aid/hns)

Hide Ads