Tok! Volkswagen Wajib Ganti Rugi Konsumen Gara-gara Kasus Emisi

Tok! Volkswagen Wajib Ganti Rugi Konsumen Gara-gara Kasus Emisi

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 23:19 WIB
FILE- In this Tuesday, Feb. 25, 2020 file photo, workers complete an electric car ID.3 body at the assembly line during a press tour at the plant of the German manufacturer Volkswagen AG (VW) in Zwickau, Germany. The coronavirus has cancelled business plans all over the world but Europes push into electric cars isnt one of them. Sales of battery-powered and hybrid cars have held up despite a deeply painful recession, mainly thanks to the action of governments. (AP Photo/Jens Meyer, file)
Ilustrasi/Foto: AP/Jens Meyer
Jakarta -

Volkswagen harus mengganti rugi pelanggan yang mengambil pinjaman untuk membeli mobil diesel yang ternyata dilengkapi perangkat untuk menipu uji emisi. Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Federal di Jerman.

Pengadilan Federal Karlsruhe, Selasa (13/4) menolak banding produsen mobil Jerman itu. Pengadilan memutuskan VW harus membayar 3.300 Euro (US$ 3.926) kepada pelanggan yang membeli salah satu mobil dieselnya pada 2013, termasuk pembayaran bunga pinjaman.

"Pembeli harus disediakan seolah-olah pembelian tidak terjadi," kata hakim Stephan Seiters, dikutip dari Reuters, Selasa (13/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus di pengadilan sipil tertinggi Jerman ini adalah salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi oleh pembuat mobil terbesar kedua di dunia itu. Kasus ini dikenal juga dengan skandal kecurangan emisi 2015, yang disebut dieselgate.

Volkswagen sejauh ini telah mengeluarkan biaya lebih dari 32 miliar euro (US$ 38 miliar) sebagai akibat dari skandal tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus yang diputuskan Pengadilan Federal tersebut diajukan pelanggan yang membeli VW Golf bekas dengan pinjaman dari VW Bank, anak perusahaan pembuat mobil. Setelah skandal diesel muncul, dia mengembalikan mobilnya, yang menggunakan mesin EA 189 di tengah krisis kecurangan tes, dan mengklaim kerusakan.

Volkswagen, yang tidak mau membayar bunga yang dikenakan atas pinjaman tersebut, mengatakan putusan Pengadilan Federal tersebut tidak dapat diterapkan untuk semua pembelian kendaraan yang menerima pembiayaan.

(hns/hns)

Hide Ads