Satgas Pangan Polda Jatim menemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih saat melakukan inspeksi mendadak ke gudang PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan.
Sidak dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya keluhan dari pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jawa Timur (Jatim) terkait adanya kelangkaan gula rafinasi sehingga mereka sulit beroperasi.
"Temuan ini mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi," kata Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono di Surabaya, Kamis (29/4/2021) lalu.
Kondisi ini langsung direspons Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, temuan ini membuktikan bahwa tidak ada kelangkaan gula rafinasi seperti yang dikeluhkan sebelumnya.
"Memang nggak ada (kelangkaan). Itu terbukti (dengan adanya temuan)," tutur dia saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya justru heran dengan adanya tumpukan gula rafinasi ini. Karena menurutnya, cadangan gula rafinasi yang dimiliki PT KTM sudah habis didistribusikan ke pelaku usaha yang membutuhkan dan sudah terdaftar paling lambat Februari 2021.
"Harusnya dia itu sudah mulai edarkan gula itu sejak Januari karena kita sudah berikan itu pada Januari. Harusnya sudah habis dong Januari Februari," tegasnya.
PT KTM, lanjut dia mendapat alokasi impor raw sugar untuk kebutuhan memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) sebesar 32.600 ton sebagai pengganti raw alokasi raw tahun 2020 yang digunakan untuk kebutuhan ekspor.
Dengan adnya alokasi sebesar itu, harusnya pasokan gula rafinasi di Jawa Timur tak ada kendala. Ia justru heran mengapa ada tumpukan gula rafinasi di gudang PT KTM di tengah keluhan sejumlah pelaku industri yang mengaku kesulitan memperoleh gula rafinasi.
"Sama dia (PT KTM) kenapa ditahan gitu loh? Nah sementara industri kecil menengah juga teriak. Saya juga jadi bingung," tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Kemenperin tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan tindak lanjut.
"Satgas pangan dari Dirjen Perdagangan dalam negeri rekomendasi ke kita nanti kemudian kita berikan punishment," tandas dia.
(dna/zlf)