Keputusan harga pembelian vaksin COVID-19 untuk layanan vaksinasi gotong royong telah ditetapkan. Harganya sebesar Rp 321.660 per dosis.
Penetapan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Aturan itu diteken pada 11 Mei 2021.
"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis," demikian isi keputusan tersebut dilihat detikcom, Minggu (16/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diktum kedua aturan tersebut, disebutkan harga pembelian vaksin dalam poin di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20%.
"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulisnya.
Dijelaskan juga, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta, sudah termasuk margin 15% dan tidak termasuk pajak penghasilan.
Besaran harga pembelian vaksin ini ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat
penegak hukum.