Tarif Cukai Disederhanakan, Pemasukan Negara Naik Jumlah Perokok Turun

Tarif Cukai Disederhanakan, Pemasukan Negara Naik Jumlah Perokok Turun

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Jun 2021 22:44 WIB
Pedagang asongan dan perwakilan petani menolak perayaan hari tanpa
tembakau yang jatuh hari ini. Menurut mereka, kampanye anti tanpa
tembakau berniat memberangus budaya merokok kretek yang telah
membudaya beratus-ratus tahun. Rp 70 triliun cukai rokok mampu
menjamin kesehatan para perokok, bila pajaknya dikelola dengan benar.file/detikcom.
Foto: Adi Saputra
Jakarta -

Tingginya jumlah perokok disebut-sebut membuat Indonesia berada dalam status darurat rokok. Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini akan terus terjadi apabila kebijakan cukai rokok tidak diiringi dengan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau.

"Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT," ujarnya seperti dikutip Selasa (1/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, kata Faisal, banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah supaya tetap membayar cukai yang lebih rendah, terutama perusahaan asing. "Padahal dia pemain dunia (global)," katanya.

Faisal menjelaskan, Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan, yakni 10 lapisan. "Nah ini yang sudah harus disederhanakan, rokok is rokok. Dalam bentuk apapun, itu harus diperketat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ekonom dari Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan bahwa pihaknya mendukung simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan masyarakat yang sehat.

"Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup. Lakukanlah penyederhanaan untuk rokok mesin. Itu nanti ada tambahan penerimaan negara. Ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih," katanya.

Dia mengatakan, saat ini dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah.

Renova Siahaan, Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas, menyebutkan bahwa simplifikasi struktur tarif cukai merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

"Di dalam RPJMN sudah diatur tegas, pertama pertumbuhan ekonomi dengan reformasi struktural. Selain cukainya dinaikkan, juga simplifikasinya dibenahi. Ini menjadi komitmen pemerintah, dalam lima tahun ini, yaitu 2020-2024, ada target kenaikan tarif serta strukturnya disederhanakan," katanya.

(das/dna)

Hide Ads