Revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditolak oleh seluruh elemen industri hasil tembakau (IHT). Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantai.
Ketua umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan ada tiga poin yang ingin disampaikan yakni revisi PP 109/2021 bukan termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Hal ini adalah bukti konkret bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Kementerian Kesehatan yang didorong oleh sekelompok atas nama kesehatan. Kedua, jalur prakarsa merupakan mekanisme untuk mendorong suatu peraturan karena situasi darurat. Faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan. Hal ini mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.
"Poin ketiga, kami memohon kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh diskusi ataupun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan hari ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan," ujar Budidoyo.
Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6%. Menurut Budidoyo, mencuatnya desakan revisi PP 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT. Saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Wacana revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan. Isu perokok pemula yang termasuk dalam fokus wacana revisi PP 109/2012 merupakan persoalan pelik, butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir," tegas Budidoyo.