Satya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi mengenai kontribusi 7 sektor industri penerima harga gas murah terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada simulasi untuk mengetahui risiko dan dampak kebijakan harga gas US$ 6 ke depan.
Sehingga menteri keuangan selaku bendahara negara bisa melihat bahwa harga gas murah itu benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri.
"Kami di DEN siap untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dampak kebijakan ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan harga gas US$ 6 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020. Ada 7 sektor industri yang menikmati subsidi energi dari pemerintah ini.
Yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(dna/dna)