3 Fakta Ivermectin Dapat Restu Uji Klinis Obat COVID-19 dari BPOM

3 Fakta Ivermectin Dapat Restu Uji Klinis Obat COVID-19 dari BPOM

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 20:00 WIB
Jakarta -

Ivermectin kini telah mendapat restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji klinis menjadi obat COVID-19. Berikut 3 fakta uji klinis Ivermectin yang harus kamu tahu:

1. BPOM Izinkan Uji Klinis

Sebagai informasi, sebelumnya BPOM memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat indikasi infeksi cacingan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan kini uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19 segera dilakukan.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM mendukung uji klinis yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan. Kemudian nantinya uji klinis dilakukan di delapan rumah sakit di beberapa daerah Indonesia.

Daftar rumah sakit yang menjadi tempat uji klinis Ivermectin yaitu, RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RS Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa, RS Suyoto Jakarta, dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

ADVERTISEMENT

2. Alasan BPOM

BPOM mengungkap ada sejumlah pendukung data sebagai alasan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk Ivermectin diberikan. Penny mengungkap berdasarkan data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

"Data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," jelasnya.

Dalam pedoman World Health Organization (WHO) yang dikaitkan dengan COVID-19 Treatments, merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinis. Pendapat yang sama juga ada dari Food and Drug Administration Amerika Serikat (AS) dan European Medicines Agency.

"Dan ada guideline WHO dikaitkan dengan COVID-19 Treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinis, pendapatan yang sama diberikan dari beberapa otoritas obat dari sistem regulator yang baik, seperti FDA US dan EMA dari Eropa," ungkapnya.

Namun, data pendukung uji klinis itu disebut masih harus dikumpulkan lagi karena saat ini belum cukup untuk menunjang Ivermectin akan digunakan sebagai obat COVID-19.

"Saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini (Ivermectin) untuk COVID-19 untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinis," terangnya.

3. Ivermectin Obat Keras

BPOM kembali menegaskan Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Maka, bersama dengan pengumuman akan segera dilaksanakannya uji klinis Ivermectin, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat itu secara bebas maupun di toko online yang ilegal.

"Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan uji klinis maka kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di platform online yang ilegal," tandasnya.

(ara/ara)

Hide Ads