Sebelumnya, beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan HTP terhadap HJE rokok yang dijual di masyarakat.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia. Menurut Sudiro, pengawasan ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional," ujar Sudiro.
(fdl/fdl)