Kemenperin Pastikan Audit Pabrik Gula Nakal di Jatim

Kemenperin Pastikan Audit Pabrik Gula Nakal di Jatim

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 19:43 WIB
Gula Rafinasi
Foto: Gula Rafinasi (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Kementerian Perindustrian memastikan bakal melakukan audit terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM). Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan pabrik gula tersebut bakal menerima sanksi.

Salah satu sanksi yang mungkin diberikan adalah penangguhan izin impor raw sugar yang menjadi insentif dari pemerintah bagi investasi pabrik gula baru.

"Bisa saja kita berikan punishment masalah impornya. Nanti kita lihat berdasarkan hasil audit itu," tutur dia saat berbincang dengan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Supriadi itu diperkuat dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 pada pasal 17 yang berbunyi:

Apabila berdasarkan basil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan pelanggaran oleh Perusahaan Industri pemilik Rekomendasi, Direktur Jenderal dapat menolak permohonan penerbitan Rekomendasi (impor raw sugar) berikutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Supriadi mengatakan, audit dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan audit kepada PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Ia melanjutkan, dorongan tersebut merupakan buntut adanya kegaduhan berkaitan dengan pasokan gula untuk industi di Jawa Timur yang ramai beberapa waktu belakangan.

"Waktu itu KPK memerintahkan kita untuk turun ke lapangan untuk hal ini termausk KPPU juga. Saran dari KPPU dari KPK karena ini ramai. Titipnya tolong lah untuk Jatim, KTM itu dilakukan audit kenapa jadi rame gini," jelas dia.

Ia melanjutkan, sebenarnya Kemenperin sudah mengagendakan pelaksanaan audit bersama lembaga terkait berkenaan dengan kegaduhan yang terjadi di Jawa Timur.

Audit dilakukan untuk melihat ada/tidaknya pelanggaran atau tindakan yang tak sesuai prosedur yang dilakukan pabrik gula tersebut hingga menimbulkan kegaduhan di Jawa Timur.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sayang, rencana tersebut belum bisa dilaksanakan imbas adanya pembatasan aktivitas PPKM yang diterapkan pemerintah guna menanggulangi pandemi virus Corona.

"Keburu PPKM darurat dan rencananya segera mungkin kita akan lakukan audit setelah PPKM ini selesai," jelasnya.

Selain desakan dari KPK dan KPPU, rencana audit juga dilakukan demi merespons masukan dari masyarkat.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mencabut izin pabrik gula Lamongan, PT Kebun Tebu Mas (PT KTM). Asosiasi telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pemerintah.

Dalam suratnya, APTRI beralasan, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sebagai persyaratan. Lalu, memaksakan untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.

Padahal, dalam Peraturan Presiden No 36 tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga telah melayangkan surat ke Menteri Perindustrian pada 15 Juli 2021. Mereka juga meminta agar pemerintah untuk mencabut izin PT KTM.

"Saya sudah dapat suratnya. Audit ini juga sekaligus menindaklanjuti itu," tandas dia.


Hide Ads