Pasar Baja Ringan RI Masih Digempur Impor, Ini Cara Tangkisnya

Pasar Baja Ringan RI Masih Digempur Impor, Ini Cara Tangkisnya

Tim Detikcom - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 10:44 WIB
Meningkatnya kebutuhan baja lapis alumunium seng (BJLAS) membuat PT Tata Metal Lestari diminta untuk memenuhi kebutuhan itu.
Foto: dok. Kemenperin
Jakarta -

Pemerintah mendorong penggunaan material lokal dalam pengembangan proyek properti dan infrastruktur. Semakin banyak tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam sebuah proyek bisa menekan tingkat impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, proyek infrastruktur publik dan sektor konstruksi tetap berjalan di tengah penerapan PPKM. Oleh karena itu, industri penunjang di sektor ini juga harus dijaga.

"Salah satu kegiatan kritikal yang tetap berjalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sektor konstruksi atau infrastuktur publik. Artinya, industri penunjangnya juga perlu dijaga aktivitas produksinya agar bisa memenuhi pasokan bahan bakunya," terang Agus Gumiwang saat membuka diskusi virtual Urban Forum 2021, ditulis Kamis (29/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta sektor industri juga tetap menegakkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenperin No 3/2021 tentang aturan protokol kesehatan di lingkungan industri. Dia mengimbau agar Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap Selasa dan Jumat, untuk bisa memonitor kinerja dari industri tersebut.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud pihaknya juga punya andil dalam memastikan pasokan bahan baku material agar sesuai standar dan kaidah sebuah proyek.

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah yang diambil di antaranya adalah dengan meningkatkan penggunaan material dan peralatan produksi dalam negeri yang memberikan nilai tambah, menyusun big data rantai pasok MPK (Material Peralatan Konstruksi) dan kemudian meningkatkan utilitas produksi rantai pasok MPK nasional. Dengan begitu, perlu adanya kebijakan berpihak terhadap penggunaan produk alat berat nasional dan optimalisasi TKDN pada proyek infrastruktur nasional.

"Selain itu, kerjasama dan kolaborasi dalam peningkatan pengawasan bersama terhadap barang beredar khususnya produk MPK yang tidak sesuai SNI dan produk MPK impor di dalam negeri sehingga dapat menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan dan Keberlanjutan konstruksi (K4) dan Daya Saing industri konstruksi berbasis kemandirian industri MPK Nasional," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) Nicolas Kesuma menyambut baik langkah pemerintah dalam peningkatan TKDN dan SNI. Ini, katanya, merupakan salah satu senjata dalam menghadapi gempuran produk roll forming impor yang masih membanjiri pasar dalam negeri.

"Sesuai instruksi Bapak Menteri Perindustrian tadi, anggota kami adalah perusahaan-perusahaan yang patuh menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam IOMKI. Aktivitas kami dipantau dan laporan-laporan itu secara online kami teruskan melalui SIINas. Sebenarnya ini sudah dibuat sederhana oleh bapak Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian. Seharusnya tidak menjadi kendala untuk industri dalam menjalankan kegiatannya demi mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19, " ujarnya.

Ia menerangkan, ARFI adalah asosiasi yang dibentuk sebagai wadah bagi para produsen di industri manufaktur di bidang roll forming. Suatu proses pengrolan dingin dengan tujuan pembentukan suatu profil baja menjadi sebuah produk akhir seperti atap gelombang, genteng metal, rangka atap, rangka plafon dan dinding dan lain-lain yang bisa masuk ke semua segmen dalam proyek nasional, khususnya residensial, komersial dan juga industrial. Saat ini anggota ARFI berjumlah 16 perusahaan besar Roll Forming yang tersebar diseluruh Indonesia.

Dia menambahkan, saat ini masih ada 2 tantangan berat yang tengah dihadapi sektor industri baja ringan. Yang pertama terkait importasi produk raw material atau koilnya yang masih ditemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan beberapa importir. Kemudian impor produk jadi, dimana ini merupakan industri yang dilakoni anggota-anggota ARFI.

"Seperti tadi yang Bapak Menteri (Menperin) sampaikan kita sendiri untuk CRC masih mengalami defisit untuk memenuhi kebutuhan Indonesia. Lalu setelah mendapat koil-koil dari produsen Indonesia kami mengolahnya menjadi atap gelombang, genteng metal dan lain-lain. Jadi masih ditemukan adanya penyalahgunaan importasi boron masuk ke indonesia dan digunakan sebagai bahan baku untuk atap ataupun baja ringan," urainya lagi.

Pihaknya berharap pemerintah segera mewajibkan penerapan Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) 8399-2017 untuk profil baja ringan bagi seluruh pelaku industri baja ringan yang berbisnis di tanah air.

"Penerapan ini diharapkan bersifat wajib, bukan sekadar imbauan. Sebab, cukup banyak peristiwa atau kejadian atap baja ringan roboh atau kita menyebutnya gagal konstruksi lantaran standardisasi produknya tidak sesuai SNI," tegasnya lagi.



Simak Video "Video: Saran Pengamat Ekonomi Untuk Pemerintah soal Kelonggaran TKDN"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads