Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 495.000 di Pulau Jawa dan Bali. Harga berbeda ditetapkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali yakni Rp 525.000.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga tes PCR yang turun tersebut tidak ada subsidi dari pemerintah. Penetapan batas tarif ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk harga PCR tadi jam 5 sudah diluncurkan oleh dirjen yankes (pelayanan kesehatan) kami Jawa-Bali Rp 495.000 dan di luar Jawa-Bali Rp 525.000 dan tidak ada subsidi pemerintah," kata Budi Gunadi dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diminta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat memenuhi batasan tertinggi tersebut. Sejalan dengan itu, hasil pemeriksaan PCR diminta dikeluarkan maksimal dalam waktu 24 jam.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," katanya.
Kembali ke Budi Gunadi, dia mengomentari kecilnya anggaran kesehatan di 2022 yang hanya Rp 255,3 triliun. Jumlah itu sangat jauh dibanding anggaran pendidikan yang sebesar Rp 541,7 triliun.
"Mengenai anggaran kesehatan memang sudah diatur persentasenya berapa dari APBN dan APBD. Kalau saya melihat secara jumlah meningkat terus bahkan di 2 tahun terakhir juga mendapatkan tambahan anggaran karena terkait dengan COVID," tuturnya.
Baca juga: Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun Sekarang? |
"Bahwa itu memang lebih rendah dari anggaran pendidikan karena sudah diatur di undang-undang nya seperti hal tersebut," tambahnya.
(aid/dna)