Ramai-ramai Tolak SNI Vape, Ada Apa Ya?

Ramai-ramai Tolak SNI Vape, Ada Apa Ya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 14:40 WIB
vape
Foto: shutterstock
Jakarta -

Sejumlah pihak menolak keluarnya Standar Nasional (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI ini dianggap tidak tepat, bahkan bakal mendorong masyarakat memakai vape karena adanya SNI yang dikonotasikan aman.

Pihak yang menolak SNI tersebut yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA). Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengatakan, rokok elektronik sama bahayanya dengan rokok biasa.

"Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun. Kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru. Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus. Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit," paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN telah merumuskan SNI 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan. Dalam dokumen tersebut disebutkan alasan pertama SNI ini adalah untuk melindungi konsumen.

Namun, tidak satu pun komite teknis penyusunannya memuat pakar atau lembaga kesehatan, dalam hal ini juga tidak melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM, yang seharusnya dilibatkan dalam bentuk pengaturan apapun untuk produk yang harus diatur dan diawasi konsumsinya karena merusak kesehatan.

ADVERTISEMENT

Dokumen SNI ini menyebutkan anggota komite teknis sebagian besar berisi industri/pabrikan besar tembakau ditambah para perokok. Dengan konseptor SNI adalah kelompok yang selalu mempromosikan rokok elektronik di Indonesia, dapat diperkirakan bagaimana bentuk SNI yang telah dibahas sejak 18 Desember 2020 ini akan sangat berpihak pada industri/pelaku usaha.

"Pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru mereka. Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik," jelas Nahla Jovial Nisa, Program Manager Lentera Anak.

Simak juga video 'WHO Minta Penggunaan Rokok Elektrik Dibatasi':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pembuatan SNI untuk produk hasil tembakau dengan alasan melindungi konsumen adalah sesat pikir.

"Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru. Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Menurutnya, instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya. Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan
terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya yaitu PP 109 tahun 2012.

"SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik. Sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya ini. Untuk itu, kami meminta agar SNI ini dicabut," tegas Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.


Hide Ads