Ramai-ramai Tolak SNI Vape, Ada Apa Ya?

Ramai-ramai Tolak SNI Vape, Ada Apa Ya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 14:40 WIB
vape
Foto: shutterstock

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pembuatan SNI untuk produk hasil tembakau dengan alasan melindungi konsumen adalah sesat pikir.

"Pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru. Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya. Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan
terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya yaitu PP 109 tahun 2012.

"SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik. Sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya ini. Untuk itu, kami meminta agar SNI ini dicabut," tegas Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.


(acd/fdl)

Hide Ads