Bikin Petisi ke Jokowi, Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Bikin Petisi ke Jokowi, Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 16:55 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Bikin Petisi ke Jokowi, Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan
Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik pada 2022. Sebab, kondisi tersebut bakal berdampak buruk buat buruh linting rokok.

"Kami memohon kepada Bapak (Presiden) Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022," kata Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam konferensi pers di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan pihaknya telah membuat petisi bertajuk "Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami" pada laman Change.org. Hingga kini sudah lebih dari 43 ribu orang menandatangani petisi online tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berharap dengan partisipasi puluhan ribu orang yang mendukung petisi tersebut, Presiden Joko Widodo tergerak untuk melindungi industri SKT dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya segmen SKT tahun depan.

"Kita berharap kepada pemerintah tentunya 2022 SKT juga tidak naik, kenapa? biar bisa bertahan, diharapkan juga tumbuh, itu khas Indonesia. Dan ini melindungi pekerja-pekerja yang mohon maaf mengakses pekerjaan tidak mudah karena pendidikannya terbatas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT tahun ini. Namun industri ini masih butuh bernapas lebih lama dengan tidak dinaikkannya cukai rokok SKT di 2022.

"Jadi kami harap pemerintah dengan kita meningkatkan kerja advokasi lewat yang namanya petisi ini diharapkan menjadi perhatian Bapak Presiden, dan dukungannya ada 43 ribu lebih, benar-benar untuk mendengarkan aspirasi kami agar tidak menaikkan cukai SKT di tahun 2022," lanjut Sudarto.

Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM), kalaupun pemerintah harus menaikkan cukainya tahun depan diharapkan tidak berlebihan. Sebab, menurutnya kenaikan cukai SKM selama 2 tahun terakhir cukup besar, sehingga memukul buruh di sektor tersebut.

"Dua tahun berturut-turut itu gila naiknya (cukai rokok SKM)," sebutnya.

Setidaknya kenaikan cukai SKM tahun depan jangan sampai memukul para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut.

"Nah pekerjanya itu tentu berharap yang dia kerjakan itu bisa rutin, kontinyu, syukur-syukur tumbuh karena nggak mungkin kalau yang dia kerjakan nggak tumbuh dia tambah sejahtera, bahkan (justru) terancam. Pemerintah harus memberi ruang yang fair juga terhadap SKM. Kalau ditanya berapa besarnya saya nggak bisa menentukan, tapi rasional itu kan harus bisa dibaca oleh pemerintah," tambah Sudarto.


Hide Ads