Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan bisa meningkatkan sektor penerimaan negara. Meskipun UU tersebut belum sempurna sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.
"Mudah mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima masih ada perusahaan Pertambangan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan adanya HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak," papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, Kamis (21/10/2021).
Hal lainnya, menurut Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini karena sebagian besar rakyat Indonesia mengkonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Itu berarti biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS.
"Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan," papar Berly.
Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakan salah satu produk yang memang harus dikenai cukai. Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang. Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya.
Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat perokok, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikkan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.
"Pengenaan dan menaikan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai nol persen kenaikan cukai rokok SKT," papar Berly.
Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.
"Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok illegal," tegas Imaninar.