"Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK)," katanya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (28/9/2021).
(kil/fdl)