Salah satu penggerak ekonomi di Indonesia adalah sektor industri padat karya. Hal ini karena jumlah tenaga kerjanya yang mencapai jutaan orang. Di tengah pandemi COVID-19 ini sektor padat karya harus diberi perhatian khusus dan dilindungi.
Karena itu sektor yang tertekan harus diberikan stimulus. Misalnya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan ekonomi nasional. Apalagi Industri Hasil Tembakau (IHT) ini merupakan sektor yang padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT tahun 2022.
Anggota Badan Anggaran DPR RI Muktarudin mengungkapkan kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis," kata dia, Selasa (2/11/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok. Menurut Mukhtarudin, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar.
"Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri," ujarnya.
Menurut dia kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui Industri Hasil Tembakau sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Maka dari itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai di tahun 2022 itu.
"Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga," jelasnya.