Di bawah undang-undang yang diusulkan, operator harus mengumpulkan koordinat geografis dari mana komoditas berasal dan otoritas yang kompeten di negara-negara anggota akan memastikan bahwa hanya produk bebas deforestasi yang memasuki pasar Uni Eropa.
Aturan tersebut akan melarang penempatan komoditas dan produk yang diproduksi di lahan yang terdeforestasi atau terdegradasi setelah 31 Desember 2020, atau melanggar undang-undang negara produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturannya akan sama untuk semua perusahaan, baik dari Uni Eropa maupun negara ketiga yang ingin menjual produknya ke Eropa.
"Kami mendapat banyak dukungan dari perusahaan ... Beberapa sudah melakukan itu dan mereka senang bahwa kami akhirnya akan menerapkan peraturan untuk semua dan tidak akan ada greenwashing atau membodohi konsumen," jelasnya.
Akan ada sistem benchmarking yang dijalankan oleh komisi untuk mengklasifikasikan negara-negara menurut tingkat risiko deforestasi mereka, dan informasi itu akan digunakan untuk menentukan kewajiban pada perusahaan dan negara anggota. Misalnya, uji tuntas akan disederhanakan untuk barang dari daerah berisiko rendah, sementara tuntutan yang lebih ketat akan diberikan pada produk yang berasal dari daerah berisiko tinggi.
Perusahaan dan negara anggota akan memiliki waktu sekitar satu tahun sejak penerapan aturan untuk sepenuhnya mempersiapkan diri. Komisi berencana untuk secara rutin memperbarui peraturan, berpotensi menambahkan produk baru saat data ilmiah tersedia dan pola deforestasi berubah.
"Ini sudah merupakan proposal terobosan yang sangat ambisius, yang belum pernah diusulkan di mana pun di dunia," tambah Sinkevicius.
(toy/hns)