Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Apa Dampaknya ke Petani dan Buruh?

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Apa Dampaknya ke Petani dan Buruh?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 20 Nov 2021 08:15 WIB
TEMANGGUNG, INDONESIA - AUGUST 27: An Indonesian worker checks packed tobacco before delivering to the factory on August 27, 2021 in Temanggung, Indonesia. The tobacco industry in Indonesia has faced severe challenges due to the heavy rains in the dry season, the prolonged COVID-19 pandemic, and the increase of the cigarette tax excise slated for 2022. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto

Kekhawatiran juga diutarakan oleh Badaruddin, Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah. Ia menegaskan bila kenaikan cukai terjadi, maka pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh.

"Pabrikan akan mengencangkan ikat pinggang. Mulai dari pengurangan bahan baku dan yang pasti pengurangan tenaga kerja. Pabrikan akan mengkalkukasi pengeluaran, dan jelas pengeluaran dari sisi karyawan salah satunya," ujar Badaruddin.

Segmen SKT sebagai penyerap utama tenaga kerja di IHT dinilai akan merasakan dampak paling signifikan jika terjadi kenaikan cukai. Buruh SKT yang membuat rokok secara manual dan diberikan upah sesuai dengan hasil produksi rokok yang dihasilkan akan mengalami penurunan pendapatan signifikan jika permintaan produksi rokok SKT berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kudus, lanjut Badaruddin, terdapat sekitar 78 ribu buruh industri rokok. Sekitar 85% dari total buruh tersebut adalah kaum perempuan yang bekerja sebagai buruh linting di SKT. Mereka adalah kaum perempuan yang berusaha mandiri, bahkan tak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi? Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP," katanya.


(ara/ara)

Hide Ads