Cukai Rokok Sudah Naik 75% Selama Jokowi Jadi Presiden

Cukai Rokok Sudah Naik 75% Selama Jokowi Jadi Presiden

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 13:31 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok kembali terjadi di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah sudah memutuskan cukai rokok di 2022 naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Jika dirunut ke belakang, semenjak Jokowi menjabat sebagai presiden di era yang pertama, sudah terjadi kenaikan cukai rokok sebanyak enam kali.

Kenaikan tarif cukai rokok pertama terjadi pada 2015 sebesar 8,72%. Lalu secara berturut-turut naik dari 2016 hingga 2018 sebesar 11,19%, 10,54%, dan 10,04%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2019 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok. Namun pada 2020 diputuskan tarif cukai rokok naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%.

Lalu pada 2021 pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan lagi tarif cukai rokok. Meskipun sebelumnya sudah santer terdengar adanya rencana kenaikan cukai rokok di tahun ini.

ADVERTISEMENT

Akhirnya rencana itu mundur dan ditetapkan naik di 2021 sebesar rata-rata 12%. Jika dihitung maka kenaikan tarif cukai rokok sejak Jokowi menjabat di 2014 totalnya mencapai 75,49%.

Simak juga Video: Bea Cukai Jambi Bongkar Penyelundupan 107 Koli Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



(das/ara)

Hide Ads