Cukai Rokok Naik 12% Tahun Depan, Industri Tembakau Terkejut

Cukai Rokok Naik 12% Tahun Depan, Industri Tembakau Terkejut

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 19:15 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy

Industri Lakukan Penyesuaian

Ia mengatakan, ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan industri untuk menerapkan protokol kesehatan. Ditambah lagi pembatasan kapasitas pabrik juga mempengaruhi produksi.

"Perlu diingat juga, pekerja SKT didominasi para perempuan yang mayoritas tulang punggung keluarga. Harus ada perlindungan ekstra untuk kebijakan tarif cukai SKT karena agar mereka yang menggantungkan hidupnya pada segmen ini bisa mempertahankan kelangsungan hidup," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan kebijakan cukai rokok per 1 Januari 2022 juga dianggap menyulitkan para pelaku IHT, mulai dari hulu ke hilir untuk melakukan serangkaian penyesuaian. Dengan minimnya waktu penerapan tersebut, diharapkan Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai. Implementasi kebijakan tersebut diminta jangan sampai mengganggu proses produksi.

Mata rantai IHT, lanjut Hananto, masih akan menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru ini. Seluruh pelaku industri IHT, mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara riil kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT.



Simak Video "Kaji Tarif Cukai Rokok 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan 5 Hal"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ara)

Hide Ads