Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkaji kembali definisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil.
"Bagaimana kita bisa mendefinisikan apa yang disebut barang mewah sehingga dia harus dikenakan pajak," kata Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
Agus menjelaskan Kementerian Perindustrian akan mencoba meredefinisi dengan menciptakan definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Jika sudah ada definisi mobil rakyat maka dia sudah bukan lagi sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah merumuskan definisi mobil rakyat dengan berbagai macam kriteria. Kriteria yang pertama harganya harus murah, dalam hal ini maksimal Rp 240 juta.
"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," sebut Agus.
Kemudian kriteria yang kedua adalah mobil dengan ketentuan maksimal 1.500 cc. Lalu yang ketiga adalah mobil dengan konten lokal (local purchase) 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mobil yang memenuhi tiga kriteria di atas tidak dikategorikan sebagai barang mewah.
"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," tambah Agus.
(toy/das)