4 Izin Usaha Perkebunan di Sulteng Dicabut, Identitasnya Terungkap

4 Izin Usaha Perkebunan di Sulteng Dicabut, Identitasnya Terungkap

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 21:15 WIB
This photo taken on Oct 4, 2015 show heavy earth moving equipment working at a jade mine in Hpakant, Myanmars Kachin State. (Photo: AFP/  Ye Aung Thu) 
Read more at http://www.channelnewsasia.com/news/asiapacific/5-dead-after-myanmar-police-clash-with-jade-scavengers-9327520
Foto: AFP/YeAung Thu
Jakarta -

Pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan di bidang perkebunan dan kehutanan di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal itu disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

"Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh dikutip detikcom dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Hal itu sejalan dengan ketegasan pemerintah untuk mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah telah mencabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare pada sektor kehutanan. Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Selain itu pemerintah juga mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan pada lahan seluas 34.448 hektare, di mana 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dari kebijakan itu, Ridha Saleh menjelaskan terdapat empat perusahaan yang terdampak langsung pencabutan izin usahanya, yaitu PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare, dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare. Lokasi lahan izin usaha dua perusahaan yang dicabut terletak di Kabupaten Poso.

Kemudian PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare. Dua perusahaan ini bergerak pada sektor perkebunan sawit terletak di Kabupaten Morowali.

"Jadi, dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada empat di wilayah Sulteng," ujarnya.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut, dua bergerak di sektor perkebunan sawit dan dua perusahaan lagi di sektor kehutanan.

Ridha Saleh menegaskan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mendukung penuh langkah pemerintah pusat mencabut izin usaha empat perusahaan tersebut.

"Kemarin Gubernur Sulteng pak Rusdy Mastura telah membahas hal ini, dan akan segera melakukan langkah-langkah pascapencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan," sebutnya.

Ditambahkannya, Pemprov Sulteng akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Hide Ads