Pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan di bidang perkebunan dan kehutanan di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal itu disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
"Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh dikutip detikcom dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Hal itu sejalan dengan ketegasan pemerintah untuk mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2021.
Pemerintah telah mencabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare pada sektor kehutanan. Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selain itu pemerintah juga mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan pada lahan seluas 34.448 hektare, di mana 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(toy/dna)