Dari kebijakan itu, Ridha Saleh menjelaskan terdapat empat perusahaan yang terdampak langsung pencabutan izin usahanya, yaitu PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare, dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare. Lokasi lahan izin usaha dua perusahaan yang dicabut terletak di Kabupaten Poso.
Kemudian PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare. Dua perusahaan ini bergerak pada sektor perkebunan sawit terletak di Kabupaten Morowali.
"Jadi, dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada empat di wilayah Sulteng," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat perusahaan yang izinnya dicabut, dua bergerak di sektor perkebunan sawit dan dua perusahaan lagi di sektor kehutanan.
Ridha Saleh menegaskan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mendukung penuh langkah pemerintah pusat mencabut izin usaha empat perusahaan tersebut.
"Kemarin Gubernur Sulteng pak Rusdy Mastura telah membahas hal ini, dan akan segera melakukan langkah-langkah pascapencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan," sebutnya.
Ditambahkannya, Pemprov Sulteng akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(toy/dna)