Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau atas perpanjangan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru. Meski besarannya tidak seperti sebelumnya, setidaknya pembelian mobil bisa lebih murah dari biasanya.
Untuk penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC akan diberikan diskon PPnBM bertahap. Adapun PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini sebesar 3%.
Untuk sepanjang kuartal I-2022, PPnBM untuk LCGC sebesar 0%, atau sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu di kuartal II-2022 pemerintah akan menanggung 2% dari tarif PPnBM LCGC, tapi pembeli hanya menanggung 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di kuartal III-2022 adalah 1% yang ditanggung pemerintah dan di kuartal IV-2022 kembali berlaku penuh 3%.
Selain itu insentif juga diberikan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta yang saat ini tarif PPnBM-nya 15%. Untuk di kuartal I-2022 pembeli hanya menanggung 7,5% pajak atau 50% ditanggung pemerintah. Laku di kuartal II-2022 PPnBM sudah kembali berlaku penuh atau 15%.
Nah untuk LCGC di 3 bulan pertama ini akan bebas PPnBM, berikut daftar mobilnya:
- Toyota Agya
- Daihatsu Ayla
- Toyota Cayla
- Daihatsu Sigra
- Honda Brio Satya
Lanjut halaman berikutnya soal diskon PPnBM.
PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road juga termasuk di dalamnya jenis pajak lainnya.
Nah untuk LCGC ambil contoh mobil Toyota Agya 1.0L G A/T 2021 nilai NJKB-nya adalah Rp 119 juta. Sementara untuk harga on the roadnya Rp 156,81 juta.
PPnBM untuk mobil ini adalah Rp 3,57 juta, yang berasal dari perhitungan 3% x Rp 119 juta. Nah untuk kuartal I-2022 maka harga mobil ini menjadi Rp 153 jutaan atau berkurang Rp 3,5 juta.
Contoh lain Toyota Calya 1.2 G M/T 2021 dengan nilai NJKB Rp 117 juta dan harga on the roadnya Rp 155 juta. Jika dihitung maka PPnBM-nya Rp 3,51 juta. Maka setelah diskon PPnBM harga jualnya menjadi sekitar Rp 153 jutaan.
Lalu ambil contoh untuk Daihatsu Ayla tipe terendah yakni 1.0 D M/T 2021 yang harga on the roadnya Rp 105,3 juta, NJKB-nya Rp 76 juta. Jika dihitung maka PPnBM-nya Rp 2,28 juta. Maka setelah diskon PPnBM harga jualnya menjadi Rp 103 jutaan.