Diskon PPnBM Dilanjut, Beli Mobil Masih Murah Nggak Ya?

ADVERTISEMENT

Diskon PPnBM Dilanjut, Beli Mobil Masih Murah Nggak Ya?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 18:00 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc. Hal ini tidak mengusik penjual mobil bekas untuk saat ini.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau atas perpanjangan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru. Meski besarannya tidak seperti sebelumnya, setidaknya pembelian mobil bisa lebih murah dari biasanya.

Untuk penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC akan diberikan diskon PPnBM bertahap. Adapun PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini sebesar 3%.

Untuk sepanjang kuartal I-2022, PPnBM untuk LCGC sebesar 0%, atau sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu di kuartal II-2022 pemerintah akan menanggung 2% dari tarif PPnBM LCGC, tapi pembeli hanya menanggung 1%.

Kemudian di kuartal III-2022 adalah 1% yang ditanggung pemerintah dan di kuartal IV-2022 kembali berlaku penuh 3%.

Selain itu insentif juga diberikan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta yang saat ini tarif PPnBM-nya 15%. Untuk di kuartal I-2022 pembeli hanya menanggung 7,5% pajak atau 50% ditanggung pemerintah. Laku di kuartal II-2022 PPnBM sudah kembali berlaku penuh atau 15%.

Nah untuk LCGC di 3 bulan pertama ini akan bebas PPnBM, berikut daftar mobilnya:

- Toyota Agya
- Daihatsu Ayla
- Toyota Cayla
- Daihatsu Sigra
- Honda Brio Satya

Lanjut halaman berikutnya soal diskon PPnBM.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT