detikcom mencoba untuk membuat simulasinya. Sebelumnya perlu diketahui bahwa PPnBM merupakan pajak yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road juga termasuk di dalamnya jenis pajak lainnya.
Nah untuk LCGC ambil contoh mobil Toyota Agya 1.0L G A/T 2021 nilai NJKB-nya adalah Rp 119 juta. Sementara untuk harga on the roadnya Rp 156,81 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPnBM untuk mobil ini adalah Rp 3,57 juta, yang berasal dari perhitungan 3% x Rp 119 juta. Nah untuk kuartal I-2022 maka harga mobil ini menjadi Rp 153 jutaan atau berkurang Rp 3,5 juta.
Contoh lain Toyota Calya 1.2 G M/T 2021 dengan nilai NJKB Rp 117 juta dan harga on the roadnya Rp 155 juta. Jika dihitung maka PPnBM-nya Rp 3,51 juta. Maka setelah diskon PPnBM harga jualnya menjadi sekitar Rp 153 jutaan.
Lalu ambil contoh untuk Daihatsu Ayla tipe terendah yakni 1.0 D M/T 2021 yang harga on the roadnya Rp 105,3 juta, NJKB-nya Rp 76 juta. Jika dihitung maka PPnBM-nya Rp 2,28 juta. Maka setelah diskon PPnBM harga jualnya menjadi Rp 103 jutaan.
(das/fdl)