PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau petani agar mewaspadai produk pupuk tiruan atau palsu yang marak beredar pada musim tanam seperti saat ini. Produk pupuk tersebut biasanya memiliki kemasan menyerupai produk milik Pupuk Indonesia grup, terutama produk pupuk subsidi.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi.
Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami menghimbau kepada petani untuk waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan," ujar Wijaya dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut Wijaya menyebutkan bahwa produk Pupuk Indonesia grup memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh produk Pupuk Indonesia grup telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
Adapun merek dagang produk pupuk subsidi milik Pupuk Indonesia grup antara lain Pupuk Urea berlogo Pupuk Indonesia, pupuk NPK Phonska berlogo Pupuk Indonesia, pupuk organik Petroganik berlogo Pupuk Indonesia, pupuk SP-36 berlogo Petrokimia Gresik, pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, pupuk NPK khusus tanaman Kakao brand Pelangi dengan logo Pupuk Indonesia, serta pupuk organik cair Phonska Oca.
Bagaimana ciri pupuk yang asli? Cek halaman berikutnya.