Pemerintah pada Januari 2022 lalu memberlakukan subsidi minyak goreng untuk menekan harga yang sudah tembus di Rp 20 ribu per liter. Atas adanya subsidi, harga minyak goreng dipatok Rp 14.000. Kebijakan itu berakhir pada 31 Januari 2022.
Namun hingga saat ini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum bisa mencairkan klaim kepada pengusaha minyak goreng. Klaim yang dimaksud adalah selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga subsidi.
Jadi, subsidi minyak goreng yang bergulir bulan lalu terlebih dahulu ditalangi oleh pengusaha minyak goreng itu sendiri. Baru nanti pemerintah melalui BPDPKS akan membayarnya kepada pengusaha.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, menjelaskan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, dihitung berdasarkan harga CPO, harga bahan baku, ongkos pengolahan, margin yang diberikan kepada pengusaha, dan biaya distribusi.
"Nah sekarang HAK ini tadi memang sedang di dalam proses penetapan oleh Menteri Perdagangan terkait penyaluran-penyaluran minyak goreng yang didasarkan kepada Permendag Nomor 1 dan Nomor 3," katanya dalam webinar pelayanan publik dampak kebijakan DMO dan DPO terhadap ekspor CPO melalui saluran YouTube Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022).
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(toy/hns)