Untuk mengurangi prevalensi perokok disebut bukan dengan menaikkan cukai rokok. Perlu membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.
"Yang lebih penting lagi adalah penegakan hukum. Jika ada kawasan dilarang merokok, maka hukum harus ditegakkan., sehingga jika ada anggota masyarakat yang melanggar aturan, merokok di daerah kawasan dilarang merokok, diberikan hukuman., sehingga menimbulkan efek jera. Sekarang kan tidak, ada Perda soal kawasan tanpa rokok, tapi tidak dijalankan dengan baik," papar Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dinilai perlu membuat peta jalan industri rokok nasional bersama pelaku industri, petani, hingga tenaga kesehatan. Dengan adanya peta jalan, dinilai bisa terlihat lebih jelas masa depan industri hasil tembakau (IHT).
"Jadi dalam roadmap IHT nanti, selain tertera secara jelas berapa persen kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun, juga masa depan IHT mau diapakan? Yang tidak kalah pentingnya, pemerintah juga memiliki agenda yang jelas bagaimana membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi konsumsi rokok," papar Umar.
(ara/ara)