Harga CPO Naik 3,24%, Kemendag Naikkan Tarif Bea Keluar Terbaru

ADVERTISEMENT

Harga CPO Naik 3,24%, Kemendag Naikkan Tarif Bea Keluar Terbaru

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Agu 2022 16:30 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 16-31 Agustus 2022 adalah US$ 900,52/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar US$ 28,25 atau 3,24% dari periode 9-15 Agustus 2022, yaitu sebesar US$ 872,27/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1165 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Agustus 2022.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan, dan kembali menjauhi threshold U$ 680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 74/MT untuk periode 16-31 Agustus 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/8/2022).

BK CPO untuk periode 16-31 Agustus 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 74/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode 9-15 Agustus 2022.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya peningkatan harga minyak bumi dan minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran mengenai pasokan akibat cuaca panas dan kering yang terjadi di daerah negara produsen.

"Disamping itu, kebijakan ekspor Indonesia yang meningkatkan angka pengali ekspor dari semula 1:7 menjadi 1:9," lanjut Veri.

Pemerintah Indonesia juga mengubah formulasi harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Dan Daftar Merek Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Ini menyebabkan pasar berpikir pasokan dari Indonesia akan meningkat. Faktor lain yaitu adanya rencana program B35 yang diberlakukan oleh Indonesia dan didukung oleh Amerika Serikat dengan merancang RUU mengenai Palm Fuel," tutup Veri.



Simak Video "Pengakuan Pejabat Kemendag di Sidang Suap Ekspor CPO"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT