Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023 bakal berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Dampak kenaikan CHT yang terjadi tiap tahun terbukti menyebabkan puluhan ribu pekerja yang terlibat di sektor IHT dirumahkan bahkan kehilangan pekerjaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto meminta pemerintah tidak menaikan tarif CHT pada 2023.
"Kami sangat khawatir atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang sangat tinggi. Hal ini akan membahayakan IHT, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari," katanya, Sabtu (27/8/2022).
Sudarto menjelaskan, sepanjang 10 tahun terakhir, dampak buruk kenaikan cukai tembakau sudah terlihat dan menimbulkan pengurangan pekerja. "Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, anggota kami berkurang sebanyak 60.889 orang, dan mayoritas adalah pekerja SKT yang didominasi perempuan dengan pendidikan yang terbatas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FSP RTMM SPSI, kata Sudarto, telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk mengingatkan risiko dan dampak yang mungkin akan terjadi apabila kenaikan cukai hasil tembakau terlalu tinggi.
"Kami memohon kepada pemerintah untuk melindungi IHT sektor padat karya dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada 2023, terutama sigaret kretek tangan (SKT)," ujarnya.
Dia meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan cukai mengingat dampaknya pada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja.
"Industri harus tumbuh dan berkembang karena harus menghidupi pekerjanya untuk mendapat penghasilan kehidupan yang layak setiap tahun. Industri digencet terus sementara penerimaan negara diminta tinggi itu tidak rasional, buruh ditekan dan petani juga rugi," katanya
Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]