"Desakan dari organisasi antitembakau yang terindikasi dikendalikan dan disokong oleh berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan IHT di Indonesia," katanya.
Sudarto mengatakan desakan Revisi PP 109 Tahun 2012 dan Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang paling dikhawatirkan dapat menghancurkan IHT. "Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan negara, di sisi lain ditekan dengan berbagai regulasi atau kebijakan yang mematikan," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT, mulai dari pekerja, pengusaha, dan petani dalam proses penyusunan kebijakan. "Besar harapan kami pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi kami ini. Apabila dipandang perlu, kami siap membawa para anggota kami untuk didengar langsung aspirasinya oleh Pemerintah," katanya.
Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)