Profil Perusahaan Crazy Rich Surabaya yang Digugat Soal Sengketa Lahan

Profil Perusahaan Crazy Rich Surabaya yang Digugat Soal Sengketa Lahan

tim detikcom - detikFinance
Senin, 19 Sep 2022 08:36 WIB
A worker loads fresh fruit bunches to be distributed from the collector site to CPO factories in Kampar regency, as Indonesia announced a ban on palm oil exports effective this week, in Riau province, Indonesia, April 26, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Jakarta -

Perkara sengketa lahan juga sering terjadi di industri sawit. Salah satu sengketa yang tengah berjalan menimpa PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

PT HMBP sendiri merupakan anak usaha dari PT Bio Green Indonesia. Sementara PT Bio Green Indonesia merupakan anak usaha dari PT Best Capital Investment yang merupakan salah satu dari entitas utama Best Group.

Nah Best Group sendiri merupakan jaringan perusahaan milik keluarga Tjajadi yang dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir informasi website resmi perusahaan, Best Group bergerak dalam bisnis minyak nabati khususnya dalam pembuatan minyak goreng sawit. Usaha ini dirintis oleh Keluarga Tjajadi sejak tahun 1982.

Awalnya Keluarga Tjajadi membangun bisnis dengan membicik pangsa pasar di Jawa Timur. Setelah itu bisnis perusahaan berkembang ke Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera, sampai akhirnya ke seluruh wilayah Indonesia. Best Group juga kini sudah melebarkan sayapnya di negara lain.

ADVERTISEMENT

Namun seiring membesarnya kerajaan bisnisnya, salah satu entitas Best Group, HMBP tersandung perkara lahan sawit. Awal mula perkara perusahaan diduga menggarap lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Perkara itu saat ini berada di tingkat kasasi. Awalnya HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama digugat oleh pihak penggugat bernama Hiden ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Perkaranya terdaftar pada 11 Februari dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt.

Kemudian dalam hasil gugatan yang putusannya keluar pada 16 Februari 2022 gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Isinya tertulis menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan juga menyatakan demi hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dengan alas hak Surat Keterangan Pengakuan Tanah Atas Nama HIDEN. Adapun lokasinya berada di Desa Tanah Putih yang menjadi Desa Penyang, Kecamatan Kota Besi yang kini menjadi Kecamatan Talawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Namun PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama tidak terima dengan putusan tersebut. Pihak tergugat pun melakukan banding.

Dalam tingkat banding PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dinyatakan menang yang putusannya keluar pada 17 Mei 2022.

Belum berhenti sampai situ, pihak penggugat kembali menjadikan permohonan kasasi pada 9 Juni 2022.

(dna/dna)

Hide Ads