Pengusaha Waswas Rokok Ilegal Menjamur gegara Cukai Naik

ADVERTISEMENT

Pengusaha Waswas Rokok Ilegal Menjamur gegara Cukai Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 04 Nov 2022 12:49 WIB
Ilustrasi rokok
Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Pengusaha rokok mengingatkan pemerintah akan maraknya penyebaran rokok ilegal imbas kebijakan kenaikan cukai rokok. Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menjelaskan produksi sigaret putih mesin (SPM) telah mengalami penurunan 5-6 tahun ke belakang. Pangsa pasarnya pun juga tergerus.

"Kemarin masih 3,5 turun lagi ke 3,2, mungkin dengan ini (kenaikan cukai) bisa 3%, bahkan di bawah 3%," katanya kepada detikcom, Jumat (4/11/2022).

Namun, di sisi lain, ia melihat peredaran rokok ilegal justru meningkat. Menurutnya, hal itu perlu diantisipasi pemerintah.

"Di lain pihak kita prihatin dengan meningkatnya rokok ilegal. Artinya cukai yang tinggi terhadap SPM sigaret putih mesin di mana kami menjadi ketua asosiasinya mengurangi produksi rokok legal yang bayar cukai, pajak, dan sebagainya, tapi memberikan stimulus untuk berkembangnya rokok ilegal. Itu yang harus diperhatikan," paparnya.

"Apalagi kalau kita lihat kenaikan cukai sigaret putih mesin lebih tinggi daripada rata-rata kan," imbuhnya.

Benny mengaku kenaikan cukai dengan rata-rata 10% ini memberatkan pengusaha. Sebab, saat ini daya beli menurun, terutama imbas inflasi. Di sisi lain, ia mengatakan industri ini memberikan kontribusi yang besar kepada negara di mana 10% penerimaan negara disumbang oleh cukai.

"Cuma bagaimana lagi, nggak bisa juga menolak atau tidak apa ya, walaupun berat kami pasti akan mengikuti aturan itu, tinggal lihat aja nanti dampaknya seperti apa," ujarnya.



Simak Video "Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10% Tahun Depan!"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT