Apa Itu Cukai yang Bikin Harga Rokok Naik Terus?

Apa Itu Cukai yang Bikin Harga Rokok Naik Terus?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 10:59 WIB
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Apa Itu Cukai yang Bikin Harga Rokok Naik Terus? Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 sebesar 10%. Pemerintah beralasan kenaikan cukai ini diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Jadi, dengan naiknya tarif cukai ini maka harga rokok juga akan naik di 2023 dan 2024. Kasarnya, pemerintah mau masyarakat tidak banyak yang merokok.

"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu cukai? kenapa juga tak semua barang kena cukai?

Mengutip akun Twitter resmi Kemenkeu, Selasa (8/11/2022), Cukai itu dikenal juga dengan istilah Sin Tax, artinya pungutan yang ditetapkan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya bisa membawa dampak buruk, baik bagi konsumen itu sendiri maupun masyarakat lain.

Ada beberapa karakteristik barang kena cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredaraannya perlu diawasi, pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara.

ADVERTISEMENT

Apa Saja Barang yang Kena Cukai?

Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya. Barang-barang yang dimaksud adalah etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Hasil penerimaan cukai ternyata juga dikembalikan ke masyarakat. Caranya?

Salah satunya disalurkan lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Jadi, setiap tahun negara mengalokasikan DBH CHT tersebut dari penerimaan cukai. Nah, penggunaannya itu untuk mengatasi dampak konsumsi tembakau. Berikut porsinya:

Sebanyak 40% untuk kesehatan

- Dukungan layanan kesehatan
- Pembangunan dan penyediaan fasilitas serta alat kesehatan
- Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebanyak 50% untuk kesejahteraan masyarakat

- Program peningkatan kualitas bahan baku
- Program pembinaan lingkungan sosial
- Pelatihan para petani tembakau
- BLT kepada buruh pabrik rokok

Jadi, sudah paham kan apa yang dimaksud dengan cukai dan alasan pemerintah menaikkan cukai?

(fdl/fdl)

Hide Ads