Bagaimana BUMN Kebut Swasembada Gula dan Sejahterakan Petani?

Bagaimana BUMN Kebut Swasembada Gula dan Sejahterakan Petani?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 11:57 WIB
Cara Kementan Genjot Produksi Tebu
ilustrasi petani tebu
Jakarta -

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden Percepatan Swasembada Gula, salah satu pasal yang mengatur terkait PT Perkebunan Nusantara III (Persero) diberi mandat untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada petani.

Namun, Perpres tersebut mendapatkan kritikan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Menurut Ketua Umum DPP APTRI Soemitro Samadikoen, Perpres memberikan penugasan kepada PTPN III yang terkesan hanya merupakan pemberian hak monopoli dan sebagai legitimasi untuk pelaksanaan impor.

"Monopoli impor gula hanya akan menjadikan PTPN III sebagai makelar di mana dia akan menjual gula impor kepada perusahaan gula lain," kata Soemitro dalam keterangannya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soemitro menambahkan, program perluasan lahan seluas 700.000 hektare yang ditargetkan dalam draf Perpres tersebut, juga mustahil dilakukan karena kondisi rill di lapangan saat ini. Lahan PTPN III hanya berkisar 153.000 hektare di mana 100.000 hektare di antaranya justru milik petani. Sementara pabrik gula milik PTPN III juga banyak ditutup karena kekurangan bahan baku.

Soemitro melanjutkan, pihaknya berkesimpulan Program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah sebenarnya terdistorsi (dihambat) sendiri oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai contoh adalah kebijakan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani yang tak pernah naik antara tahun 2016 sampai 2022 yakni Rp 9,100/kg. Baru dinaikkan menjadi Rp 11.500/kg pada awal giling tahun 2022 itupun petani masih rugi karena kenaikan biaya produksi akibat kenaikan BBM.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp 12.500/kg sejak tahun 2016 - 2022 sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun 2022 naik menjadi Rp 13.500. Seharusnya, pemerintah tak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM. Pemerintah cukup menetapkan HPP gula saja," terang Soemitro.

Terpisah, Direkrut Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan, pihaknya telah memiliki banyak program untuk dapat mensejahterakan petani tebu termasuk bila nantinya mandat mensejahterakan petani tebu ditugaskan kepada PTPN III seperti yang tertuang dalam draf Percepatan Swasembada Gula.

"PTPN miliki program membangun kemandirian gula nasional dengan memperkuat ekosistem, terutama dengan petani tebu. Bahwa Lebih separuh luar areal gula di Indonesia milik petani. Menjadi tugas bersama kesejahteraan petani tebu akan membaik," ugkap Abdul Ghani.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Menurut Abdul Ghani, kunci swasembada gula hanya bisa dicapai melalui pemberdayaan petani melalui dukungan pengadaan bibit unggul, kultur teknis yang benar serta memastikan tebu petani diolah di Pabrik Gula milik PTPN secara efisien sehingga menghasilkan rendemen yang tinggi.

"Saat ini produktivitas rata-rata gula petani sekitar 5 ton GKP/hektare. Padahal, tahun 1930 produktivitas rata-rata nasionsl 15 ton/hektare. Sampai 1975 produktivitasnya sekitar 8-9 ton/hektare. Bahkan tahun 2010-2014 rata-rata produktivitas gula petani juga sekitar 8 ton/hektare," ungkap Ghani.

Ia menegaskan, PTPN III dalam jangka 5 tahun ke depan akan berupaya agar produktivitas tebu/gula petani minimal 8 ton GKP/hektare. Pada tingkat produktivitas tersebut, dengan harga jual seperti sekarang yaitu Rp 11.500/kg. Hasil usaha bersih usaha tani tebu sudah di atas Rp 30 juta/hektare/tahun. Lebih tinggi dari petani tebu.


Ghani menambahkan, untuk mendukung sasaran tersebut, Kementerian BUMN telah memiliki Program Makmur yang merupakan kolaborasi PTPN, ID FOOD, Pupuk Indonesia, Himbara dan Jasindo untuk menerbitkan kredit pengadaan pupuk (akan diteruskan ke sarana profuksi lainnya) sehingga petani dapat meningkatkan produktivitas tanaman petani.

"Pak Menteri BUMN Erick Thohir memiliki komitmen kuat untuk memberdayakan petani tebu dan komoditas lain seperti padi, jagung, kelapa sawit dan kopi melalui Program Makmur. Tentu saja dukungan dari Kementerian/Lembaga seperti Kemendag, Kementan dan Badan Pangan Nasional serta ekosistem lain seperti pedagang gula, adosiafi ritel, dan sebagainya secara kolaboratif sangat dibutuhkan untuk memastikan swasembada gula tercapai dan petani semakin sejahtera.

"Petani juga harus mendapatkan jaminan harga gula milik mereka memperoleh harga yang layak. Dua tahun terakhir PTPN Group, ID FOOD dan pedagang gula secara kolaboratif mampu menyerap gula petani sehingga mampu menjaga harga gula petani di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah (tahun lalu Rp 10.500/kg dan tahun ini Rp 11500/kg)," tutup Abdul Ghani.


Hide Ads