Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan

Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 26 Des 2022 11:28 WIB
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan/Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip Senin (26/12/2022).

Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.

detikcom telah menghubungi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

(kil/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads